Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam aksi kejahatan serupa lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan warga,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
HUMAS RES OI













