Polres Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Curas di Jalintim Palembang–Indralaya, Dua Pelaku Diringkus

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam aksi kejahatan serupa lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan warga,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

HUMAS RES OI

Baca Juga :   Polres Ogan Ilir Peringati Isra Miraj 1446 H, Tingkatkan Kualitas Ibadah dan Kinerja

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *