Polres Ogan Ilir dan Pemkab Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla, Respons Cepat hingga Penegakan Hukum

Ia juga menekankan pentingnya mengaktifkan dan mengoptimalkan Surat Keputusan (SK) Satuan Tugas (Satgas) Karhutla sehingga setiap unsur dapat bergerak cepat dan terkoordinasi ketika terjadi kebakaran.

Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti menegaskan pentingnya respons cepat dan keterlibatan seluruh pihak dalam penanganan karhutla. Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

“Penanganan karhutla harus dilakukan secara bersama-sama, mulai dari langkah preemtif dan preventif, respons cepat ketika terjadi kebakaran, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian maupun Bhabinkamtibmas apabila menemukan titik api atau kepulan asap yang berpotensi berkembang menjadi karhutla.

Selain itu, penanganan kebakaran di lahan gambut harus dilakukan secara menyeluruh. Pemadaman tidak hanya memastikan api di permukaan telah padam, tetapi juga memastikan tidak terdapat sisa bara di dalam lapisan gambut yang dapat kembali memicu kebakaran.

Baca Juga :   Polsek Rantau Alai Polres Ogan Ilir Tingkatkan Pengawasan Wilayah Melalui Kegiatan Razia Malam

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *