OGAN ILIR – Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHPidana. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FAHRIZAL alias SPEK (26), warga Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026, setelah Team Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kediamannya di Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/38/XII/2025/Sumsel/Res OI/Sek IND, tanggal 1 Desember 2025, terkait dugaan penggelapan yang terjadi pada Kamis, 27 November 2025, sekira pukul 05.30 WIB, di Dusun III, Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Alwen (44), warga Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya. Dalam perkara tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah.













