Kapolres juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menjaga dan menggunakan barang miliknya. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau informasi mengenai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md., KEP., S.H., menjelaskan bahwa setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Indralaya untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Indralaya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi serta mengumpulkan bahan keterangan guna melengkapi proses penyidikan,” jelas IPTU Mansyur.
Menurutnya, penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan Polres Ogan Ilir dan jajaran Polsek lainnya untuk kepentingan pengembangan perkara.













