Polres Ogan Ilir Serahkan Tersangka Kasus Perlindungan Anak ke Jaksa Penuntut Umum

“Setiap perkara yang menyangkut perlindungan anak akan ditangani secara profesional, sesuai prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahapan penuntutan sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :   Kapolsek Rantau Alai Gelar Jumat Curhat Bersama Danramil, Camat dan Panwascam Serta PPS Kecamatan Rantau Alai

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *