Selain itu, mengingat saat ini memasuki musim kemarau, personel Polsek Indralaya turut menyampaikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun karena dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menimbulkan kabut asap, merusak lingkungan, serta memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga diajak untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan maupun lahan.
Hasil patroli menunjukkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Indralaya dalam keadaan aman dan kondusif. Di kawasan Komplek Perkantoran Tanjung Senai tidak ditemukan adanya aktivitas balap liar maupun gangguan keamanan lainnya. Selama pelaksanaan kegiatan tidak ditemukan hambatan sehingga seluruh rangkaian patroli berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.













