“Saya tegaskan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ogan Ilir agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat, tetapi juga merupakan perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum. Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Ogan Ilir tetap aman, bebas dari karhutla, dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan maupun lahan agar dapat segera dilakukan penanganan,” tegas AKBP Rizka Aprianti.
Melalui kegiatan KRYD yang dilaksanakan secara rutin, Polsek Indralaya berkomitmen untuk terus meningkatkan kehadiran Polri di tengah masyarakat sebagai upaya preventif dalam mencegah tindak kriminalitas, menjaga stabilitas kamtibmas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Indralaya.dan kabupaten Ogan ilir pada umumnya.
STOP KARHUTLA DEMI KESEHATAN DAN KESELAMATAN KITA BERSAMA
HUMAS MS RES OI













