OGAN ILIR_ Jajaran Polsek Tanjung Raja mengamankan seorang pria berinisial MS alias Ardi, (48) tahun laki-laki pekerjaan Wiraswasta, yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pengendara truk di Jembatan Lebung Guci, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 25 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Patroli pemeliharaan Kamtibmas itu dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., bersama Kanit Reskrim dan anggota.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Informasi masyarakat dan tindak lanjut merespons aduan masyarakat terkait maraknya pungli di sepanjang Jalan Lintas Timur Sungai Pinang – Kayuagung.
“Saat anggota melakukan patroli di sekitar Jembatan Lebung Guci, kami menerima informasi adanya aktivitas pungli. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki untuk dimintai keterangan,” ujar AKP Sondi Fraguna dalam laporan kepada Kapolres Ogan Ilir.












