Polsek Tanjung Raja Amankan Pria Terduga Pelaku Pungli di Jembatan Lebung Guci

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit handphone merk OPPO A3S, satu buah senter kepala, satu buah pakaian perempuan, satu buah topi, dan uang tunai senilai Rp260.000.

Berdasarkan data kepolisian, MS merupakan warga Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. Ia diketahui merupakan residivis dan diduga sudah sering meresahkan pengendara yang melintas di jalur tersebut, khususnya pengemudi truk.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Tanjung Raja untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Mansyur,AMd.Kep., S.H. menegaskan pihaknya akan meningkatkan intensitas Patroli KRYD pada jam-jam rawan di sepanjang Jalan Lintas Timur. Patroli menyasar pencegahan tindak pidana 3C yakni Curat, Curas, Curanmor, serta aksi premanisme dan pungli.

“Polsek jajaran Polres Ogan Ilir bersama Bhabinkamtibmas juga akan terus melakukan deteksi dini dan penggalangan kepada masyarakat untuk menggali informasi terkait kemungkinan adanya jaringan pelaku pungli lainnya di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja,” tambahnya.

Baca Juga :   Polsek Muara Kuang Gelar KRYD dan Patroli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *