Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Empat Tersangka Beserta Barang Bukti Diamankan

OGAN ILIR – Sinergitas antara Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Raja kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Empat orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (28/7/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Tanjung Raja mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di wilayah Kelurahan Tanjung Raja Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., didampingi Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., bersama personel Polsek Tanjung Raja segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika, masing-masing berinisial F, MRA, MS, dan M. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap para tersangka dan lokasi kejadian.

Baca Juga :   Polsek Indralaya Bersama Instansi Terkait Laksanakan Pengamanan Kedatangan Jemaah Haji Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2025

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *