POLSEK TANJUNG RAJA BERHASIL BEKUK DUA PENCURI ALAT BANGUNAN

Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Iptu Ettah Yuliansyah, S.E., langsung memimpin penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, sore harinya polisi mengendus keberadaan salah satu pelaku berinisial I (25) di pinggir jalan lintas Desa Sungai Pinang Nibung, Ogan Ilir. Anggota Reskrim bergerak cepat dan langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan di lapangan. Dari nyanyian I, Tim Rajawali bergerak menuju Kabupaten tetangga dan berhasil menciduk pelaku kedua, IS (27), yang sedang berada di sebuah warung di depan SPBU Kayu Agung, OKI.

“Kedua tersangka beserta barang bukti alat-alat bangunan hasil curian saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Kapolsek.

Saat ini, pihak penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik) serta melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka dan saksi-saksi guna menuntaskan berkas perkara.

Baca Juga :   Kapolsek pemulutan diapresiasi warga atas program jumat curhat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *