Di bawah komando Kanit Pidum IPDA Abriansyah dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPTU Ettah Yuliansyah, tim gabungan berhasil membekuk tersangka berinisial M (19) di kediamannya tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi mendalam, tersangka M mengakui seluruh perbuatannya.
Ia membeberkan bahwa aksi pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan bersama tiga orang rekannya, yakni F, Y, dan M, yang saat ini masih dalam pengejaran intensif oleh pihak kepolisian.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk satu buah STNK, sebuah besi tajam yang telah dimodifikasi (kunci T), satu buah kunci Y, serta satu unit sepeda motor Honda Vario perak yang digunakan sebagai sarana aksi kejahatan mereka. Diketahui, beberapa alat kejahatan tersebut juga terikat dengan perkara pidana lain yang tengah ditangani Polres Ogan Ilir.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M kini ditahan di sel tahanan Polres Ogan Ilir.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengejar tiga komplotan lainnya yang buron dan merampungkan berkas penyidikan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini sesuai dengan hukum yang berlaku.













