OGAN ILIR – Komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberantas tindak pidana pencurian kembali dibuktikan. Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian buah sawit di Desa Muara Kumbang, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa malam, 21 Juli 2026. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Mukhlis, S.H., M.H. bersama Kanit Pidum Ipda Abriansyah, S.H. bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pencurian di kebun sawit milik warga.
Petugas bersama warga berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial R, 29 tahun, warga Kecamatan Rantau Alai. Sementara 1 orang rekannya yang diduga turut serta berhasil melarikan diri ke arah hutan dan saat ini masih dalam pengejaran.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian buah sawit bersama rekannya. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di TKP berupa 4 tandan buah sawit, 1 bilah parang, 1 senter kepala, dan 1 tongkat egrek yang diduga digunakan untuk melakukan aksinya.













