Kapolres Ogan Ilir Akbp Rizka Aprianti,SH,SIK,MH melalui Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur,AMd.Kep, S.H. mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini. Saat ini 1 pelaku telah kami amankan beserta barang bukti. Untuk 1 pelaku lainnya masih kami kejar dan proses pengembangan terus dilakukan hingga semuanya tertangkap,” ujar Iptu Mansyur.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Humas Res OI













