Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Hak

OGAN ILIR – Tim Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Pengungkapan terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lebak, Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolsek Tanjung Batu AKP Suparna P. Utomo menjelaskan, pengungkapan berawal saat Kanit Reskrim IPDA Ardi Putrawan, S.H., M.H. bersama personel Polsek Tanjung Batu melaksanakan olah TKP kasus pencurian yang didampingi Tim K9 Dit Samapta Polda Sumatera Selatan.

Berdasarkan pelacakan anjing K9, petugas diarahkan ke sebuah pondok yang diduga terkait kasus tersebut. Namun saat diperiksa pondok dalam keadaan kosong. Personel bersama warga kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan seorang pria yang mencurigakan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 20 cm, bergagang kayu dan bersarung kulit hitam yang disimpan di dalam tas selempang hitam merek Adidas.

Baca Juga :   Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Perintis Presisi, Cegah Gangguan Kamtibmas di Jalan Raya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *