Respons Cepat Laporan Warga, Polres Ogan Ilir Ungkap Peredaran Sabu di Pemulutan Selatan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa jajaran Polres Ogan Ilir akan terus melakukan langkah tegas terhadap seluruh bentuk peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Polres Ogan Ilir tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” ujar AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H.

Baca Juga :   Anggota Piket Polsek Tanjung Batu Lakukan Pengamanan TKP, Kumpulkan Keterangan Saksi dan Bantu Evakuasi Korban Tersengat Listrik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *