Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Pengedar Sabu 106,99 Gram di Tanjung Sejaro

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan urine, uji Labfor, pengembangan jaringan serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke JPU.

Baca Juga :   Sat Samapta Polres Ogan Ilir Laksanakan Patroli dan Antisipasi Tindak Pidana Guna Ciptakan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *