OGAN ILIR – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA PPO) Polres Ogan Ilir kembali mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) melalui pelaksanaan diversi terhadap perkara yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum.
Kegiatan diversi dilaksanakan pada Rabu, 17 Juni 2026, pukul 13.00 WIB, bertempat di Ruang Gelar Satres PPA PPO Polres Ogan Ilir. Diversi tersebut dipimpin dan difasilitasi oleh Satres PPA PPO Polres Ogan Ilir dengan melibatkan berbagai pihak terkait, di antaranya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Palembang, Pekerja Sosial (Peksos) Kabupaten Ogan Ilir, perangkat desa setempat, serta keluarga korban dan terlapor.
Perkara ini berawal dari laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang sempat menjadi perhatian masyarakat setelah video kejadian beredar di media sosial. Mengingat para pihak yang terlibat masih berstatus anak, proses penyelesaian perkara mengedepankan prinsip perlindungan anak, pemulihan hubungan sosial, serta kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.













