Satres Ppa & Ppo Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Kdrt, Wujud Komitmen Polri Melindungi Perempuan Dan Anak

GAN ILIR – Satres PPA dan PPO Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dengan mengungkap kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/163/IV/2026/SPKT/Polres Ogan Ilir/Polda Sumatera Selatan tanggal 17 April 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kasat Res PPA & PPO Polres Ogan Ilir, IPTU dr. Tri Nensy Nirmalasary, S.H., M.M., menegaskan bahwa setiap laporan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak akan ditangani secara profesional, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan korban.

Peristiwa tersebut bermula dari perselisihan rumah tangga yang telah berlangsung cukup lama antara korban dan suaminya. Pada saat korban datang ke rumah untuk mengambil pakaian sekolah anak serta beberapa barang keperluan rumah tangga, terjadi cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan fisik. Korban mengalami dorongan hingga terjatuh dan mendapat tamparan di bagian wajah yang kemudian menyebabkan korban menjalani pemeriksaan medis dan visum sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.

Baca Juga :   Polres Ogan Ilir Gelar Operasi Keselamatan Musi 2025, Berikan Himbauan dan Bagikan Helm SNI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *