Satres Ppa Ppo Polres Ogan Ilir Laksanakan Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Tahap Ii Kasus Perlindungan Anak Ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir

Ogan Ilir – Pada hari Rabu, 05 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, Unit III Satres PPA PPO Polres Ogan Ilir melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II/P-21) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir berdasarkan Surat Nomor B-1590/L.6.24/Eoh.1/08/2026 tanggal 03 Agustus 2026.

Tersangka yang diserahkan yakni M. Azhari alias Ari bin Khairul (Alm.), usia 31 tahun, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Dusun II, Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang atas perubahan kedua terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :   Antisipasi Begal di Jalan Sepi, Polsek Pemulutan Laksanakan Patroli Subuh Selama Ramadhan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *