Kasat Res PPA PPO Polres Ogan Ilir menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, maka proses penyidikan yang menjadi kewenangan penyidik telah selesai. Selanjutnya perkara akan memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Kami berkomitmen menangani setiap perkara yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Res PPA PPO Polres Ogan Ilir.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir akan terus memberikan perhatian serius terhadap setiap tindak pidana yang menyangkut perempuan dan anak.
“Perkara yang melibatkan perempuan dan anak menjadi salah satu prioritas dalam penegakan hukum. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berani melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana terhadap perempuan dan anak, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi memberikan perlindungan kepada para korban serta mewujudkan rasa aman di tengah masyarakat,” tegas AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H.













