Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HMS RES OI













