Setelah menerima laporan, penyidik Satres PPA & PPO Polres Ogan Ilir segera melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara, pengumpulan alat bukti, visum et repertum, hingga gelar perkara dan pelengkapan administrasi penyidikan.
Pada tanggal 17 Juni 2026, tersangka telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukum. Selanjutnya, penyidik menerapkan wajib lapor sambil melengkapi proses pemberkasan perkara untuk segera dikoordinasikan dan dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
IPTU dr. Tri Nensy Nirmalasary menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh korban secara fisik, tetapi juga meninggalkan luka psikologis yang dapat memengaruhi kehidupan keluarga dan tumbuh kembang anak.
Melalui penanganan perkara ini, Polres Ogan Ilir mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan keluarga maupun sekitar tempat tinggal. Kehadiran Polri diharapkan dapat menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, harmonis, serta bebas dari kekerasan terhadap perempuan dan anak.Narasi ini sudah disusun dengan gaya pemberitaan humas kepolisian yang humanis, informatif, dan menonjolkan komitmen Polres Ogan Ilir dalam perlindungan perempuan dan anak.













