“Apabila terjadi perselisihan, hendaknya diselesaikan melalui jalur yang baik atau melibatkan aparat yang berwenang. Hindari tindakan kekerasan karena konsekuensi hukumnya sangat serius,” ujar IPTU Mansyur.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir masih melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, memeriksa tersangka, serta melakukan pencarian dan penyitaan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.













