Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Satu Pelaku Diamankan

Ogan Ilir – Personel Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B-56/VII/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TGR tanggal 25 Juli 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban Kurnia binti Amirudin (31), warga Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Saat itu korban meninggalkan rumah sejak pagi untuk mengantar anak ke sekolah. Ketika kembali sekitar pukul 11.00 WIB, korban mendapati pintu samping rumah telah terbuka dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp16.000.000 telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Raja.

Baca Juga :   Polres Ogan Ilir Press Release, Sikat Jaringan Narkotika, 4,2 Kg Sabu dan Dua Pelaku Diamankan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *