Pengamanan dilakukan oleh personel Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit Pidsus IPDA Robertus Mawa. SN., S.H., CPHR, bersama personel Polsek Tanjung Batu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardi Putrawan, S.H., M.H.
Dalam pemeriksaan awal, DA mengakui perbuatannya. Ia mengaku sengaja membakar lahan perkebunan tebu tersebut karena merasa sakit hati setelah tidak diterima bekerja di perusahaan tersebut.
Tak hanya membakar, DA juga membuat video aksinya. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, video tersebut dibuat agar diketahui oleh pihak PT Sinergi Gula Nusantara.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone merek Infinix Smart 20 yang berkaitan dengan video kejadian, satu buah korek api merek Tokai warna merah, serta satu buah baju jersey lengan panjang warna kombinasi biru.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa persoalan pribadi maupun kekecewaan terkait pekerjaan tidak boleh dilampiaskan dengan tindakan yang membahayakan kepentingan umum.













