“Kami memahami bahwa setiap orang bisa mengalami kekecewaan, termasuk terkait persoalan pekerjaan. Namun, kekecewaan tidak boleh dilampiaskan dengan cara membakar lahan. Api yang sengaja dinyalakan dapat membahayakan orang lain, merusak lingkungan, dan menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar,” tegas AKBP Rizka.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap kasus Karhutla tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga menjadi langkah untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Apapun persoalannya, selesaikan dengan cara yang baik dan melalui jalur yang benar. Jangan sampai persoalan pribadi justru merugikan masyarakat luas dan lingkungan,” ujarnya.
AKBP Rizka juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apapun.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan. Namun, kami juga mengedepankan langkah-langkah humanis melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya Karhutla,” pungkasnya.













