Saat ini DA telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan di Polres Ogan Ilir. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Bidlabfor Polda Sumsel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekecewaan tidak seharusnya dibalas dengan api. Satu tindakan pembakaran dapat membawa dampak jauh lebih luas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga mengancam keselamatan masyarakat.
Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap Karhutla, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis serta mengajak masyarakat menjadi bagian dari upaya menjaga Ogan Ilir tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
HMS













