OGAN ILIR – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp45 juta.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial EMS (26), warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasus tersebut bermula pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 13.55 WIB. Saat itu, korban M. Subhan (42) berada di rumahnya di wilayah Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja.
Tersangka kemudian menghubungi korban dan meminjam uang sebesar Rp45 juta dengan menjaminkan satu unit mobil Xenia berwarna putih. Dalam kesepakatan tersebut, uang akan dikembalikan dalam waktu satu minggu.
Namun, beberapa hari kemudian korban mendapat informasi bahwa mobil yang dijadikan jaminan tersebut merupakan kendaraan rental. Setelah itu, tersangka tidak lagi dapat dihubungi oleh korban.













