“Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka, kami langsung memerintahkan personel Unit Reskrim untuk melakukan penangkapan. Tersangka berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Sondi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar surat pernyataan dan satu buah bukti transfer melalui Bank BRI.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H. membenarkan bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.
“Benar, perkara tersebut telah berhasil diungkap dan satu orang tersangka telah diamankan. Saat ini proses penyidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti dan melengkapi administrasi penyidikan,” jelasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam-meminjam maupun menerima barang sebagai jaminan, serta memastikan status dan kepemilikan barang tersebut secara jelas.













