“Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional hingga pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Rizka Aprianti.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H. mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
Saat ini penyidik Polsek Tanjung Raja masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan tersangka, serta pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.













