Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Atas perintah Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., bersama anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berinisial M.A. (19), warga Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A17K warna emas yang merupakan milik korban.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi keberhasilan personel Polsek Tanjung Raja dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.













