Ogan Ilir – Respons cepat ditunjukkan oleh Team Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu, Sabtu (4/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah kebun karet milik Rusmanto (53), warga Kelurahan Payaraman Timur, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z-CW warna biru dengan Nomor Polisi BG 4673 OI untuk menyadap karet. Namun, setelah selesai bekerja, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir.
Menindaklanjuti laporan korban, Team Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu yang dipimpin Kapolsek Tanjung Batu AKP Suparna P. Utomo bersama Kanit Reskrim IPDA Ardi Putrawan, S.H., segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan masyarakat.
Berkat gerak cepat petugas dan informasi dari warga, sekitar pukul 10.30 WIB tersangka berinisial RH (43), warga Dusun II, Desa Tanjung Miring, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, berhasil diamankan oleh warga di Desa Menanti Selatan, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim. Selanjutnya, petugas segera menuju lokasi untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Tanjung Batu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.













