Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z-CW beserta STNK, satu bilah pisau, satu buah kunci segitiga ukuran 8, 9, dan 10 merek Tekiro, satu buah gembok dalam keadaan rusak, serta satu buah penutup wajah (sebo) berwarna hitam.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polsek Tanjung Batu dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan responsif kepada masyarakat, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
HMS RES OI













