Pria tersebut diketahui berinisial M alias N, 46 tahun, petani asal Desa Ulak Kerbau, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Tersangka beserta barang bukti berupa 1 tas selempang hitam merek Adidas dan 1 bilah pisau tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka disangkakan Pasal 307 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait membawa senjata tajam bukan karena profesinya yang sah.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Riska Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Mansyur,A.Md.Kep., S.H. menegaskan, Polres Ogan Ilir berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau memiliki senjata tajam tanpa alasan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kasi Humas.
Saat ini penyidik Polsek Tanjung Batu masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.













