Dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P bersama Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawa, A.Md., S.H., M.Si, tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Indralaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Indralaya menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap pelaku kejahatan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Polsek Indralaya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Humas res oi













