Gerak Cepat Tim Panther Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir Berhasil Bongkar Kasus Penggelapan, Dua Pelaku Diamankan

Ogan Ilir – Gerak cepat Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir berhasil membongkar kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-19/IV/2026/SUMSEL/RES OI/SEK PML tertanggal 21 April 2026. Peristiwa penggelapan sendiri terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di PT. Indra Angkola yang berlokasi di Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolsek Pemulutan AKP Nugrah Angga Oktari, S.H. menjelaskan bahwa para pelaku yang merupakan karyawan perusahaan memanfaatkan situasi saat bekerja untuk melakukan aksinya. Mereka membawa barang inventaris milik perusahaan menggunakan mobil double cabin, lalu menjual barang tersebut untuk keuntungan pribadi.

“Begitu menerima laporan dan informasi, kami bersama Tim Panther langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Nugrah Angga Oktari.

Baca Juga :   Polsek Tanjung Batu Menggelar Rapat Koordinasi Bersama BKPRMI Ogan Ilir, Dukung Program Inovatif Polri Di Bidang Pendidikan Keagamaan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *