Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan setiap perkara ditangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Polres Ogan Ilir berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional. Setiap perkara yang telah memenuhi ketentuan dan dinyatakan lengkap akan kami proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melaksanakan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H.
Sementara itu, Kasat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir IPTU Dr. Tri Nensy Nirmalasary, S.H., M.M., menjelaskan bahwa penyerahan tahap II merupakan bagian dari proses penyelesaian perkara setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Hari ini Unit I Sat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II terhadap tiga perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, proses hukum terhadap para tersangka menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan,” jelas IPTU Dr. Tri Nensy Nirmalasary, S.H., M.M.













