Unit I Sat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir Serahkan Tiga Tersangka Tahap II ke JPU

Untuk perkara Kasiron alias Yun bin Bahtiar dan Dandi bin Muhtar, pemberitahuan penyidikan telah lengkap (P21) diterbitkan pada 12 Agustus 2026. Sedangkan perkara Kusnadi bin Busri telah dinyatakan lengkap berdasarkan P21 tertanggal 28 Juli 2026.

Dengan dilaksanakannya tahap II, proses hukum terhadap ketiga tersangka selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk memasuki tahap penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Unit I Sat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam proses hukum selanjutnya serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :   Kecelakaan di Jalan Pipa Raya Pemulutan, Pengendara Motor Tabrak Belakang Truk

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *