Ogan Ilir – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AS (26) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus bermula pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, saat Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H., bersama anggota menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Desa Tunas Aur, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.45 WIB, tim bergerak menuju lokasi untuk melakukan observasi dan penyelidikan lebih lanjut.
Sekitar pukul 18.20 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS di Dusun I, Desa Tunas Aur, Kecamatan Indralaya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan sesuai prosedur dan petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.













