IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H. mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan masyarakat dan menjadi bukti pentingnya sinergi antara kepolisian dengan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat. Berbekal informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar IPDA Maulana.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,24 gram, uang tunai sebesar Rp200.000, satu unit telepon seluler merek Poco C71 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa nomor polisi.
Tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.













