Ogan Ilir – Unit Pidsus Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian lebih dari Rp52 juta. Seorang pria berinisial IW (34) berhasil diamankan petugas di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.
Tersangka Ibnu Wahyudi (34), seorang petani/pekebun, diamankan pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di rumahnya di Kampung Cirapih, RT 002/RW 007, Desa Parung, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi terkait dugaan penipuan yang terjadi di Gudang/Pabrik Beras GM, Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu, 4 Maret 2026.
Dalam kejadian tersebut, korban menjual satu truk padi dengan berat sekitar 7.670 kilogram menggunakan Delivery Order (DO) milik seseorang berinisial ARIF. Setelah padi ditimbang dan dibongkar di pabrik, korban menerima nota timbang dengan nilai penjualan sebesar Rp52.001.700.













