“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa Polres Ogan Ilir berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Meskipun keberadaan terduga pelaku berada di luar wilayah Sumatera Selatan, kami tetap melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H., menyampaikan bahwa penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti.
“Terhadap tersangka saat ini dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti dan gelar perkara. Selanjutnya, berkas perkara akan dilengkapi untuk kemudian dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas IPTU Mansyur.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), atau Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.













