Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Penipuan Rp52 Juta, Tersangka Diamankan di Tasikmalaya Jawa Barat

Pada Sabtu dini hari, 12 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tim bersama personel Dit Siber Polda Jawa Barat dan berkoordinasi dengan Ketua RT setempat melakukan penindakan di rumah tersangka.

Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain 14 buah kartu SIM, satu unit handphone Oppo A58 warna hitam beserta kotaknya, satu rangkap tangkapan layar percakapan WhatsApp, tangkapan layar bukti transfer, satu buku tabungan BRI atas nama Ibnu Wahyudi, serta tangkapan layar riwayat transfer rekening BNI atas nama Ibnu Wahyudi.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja keras personel dalam mengungkap kasus tersebut, termasuk melakukan pengejaran hingga ke luar wilayah Sumatera Selatan.

Baca Juga :   Kapolres Ogan Ilir Pimpin Langsung Pengamanan Konser Tipe-X dan Lala Widy di Tanjung Senai

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *