Namun, korban tidak menerima pembayaran secara langsung. Setelah melakukan konfirmasi kepada pihak pabrik, diketahui bahwa pembayaran atas padi tersebut telah dilakukan kepada pemilik DO. Selanjutnya, korban memperoleh informasi bahwa pembayaran tersebut telah ditransfer kepada rekening atas nama pihak lain.
Merasa mengalami kerugian dan menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Ogan Ilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin Ipda Robertus Mawa S.N., S.H., CPHR melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan untuk mengungkap identitas serta keberadaan pelaku.
Pada Kamis, 10 September 2026, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang diketahui berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Dit Siber Polda Jawa Barat. Setelah dilakukan pemantauan, petugas memastikan keberadaan tersangka di lokasi tersebut.













