Gadaikan Motor Nasabah, Penagih PT Sehati Ditangkap Polsek Tanjung Batu di Jambi

OGAN ILIR – Pelarian JS (29), seorang oknum penagih dari PT Sehati, berakhir di tangan Tim Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu. JS diringkus setelah menggelapkan satu unit sepeda motor milik nasabahnya dengan modus penarikan jaminan utang.

Kapolres Ogan Ilir melalui Kapolsek Tanjung Batu, AKP Suparna P. Utomo, yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Ardi Putrawan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini berhasil diamankan di sebuah pondok kebun di Desa Niaso, Kecamatan Muara Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, pada Senin (21/9/2026) malam sekira pukul 23.00 WIB.

“Penangkapan ini berkat koordinasi matang antara Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu dan personel Resmob Polda Jambi setelah kami mengendus keberadaan pelaku di wilayah Jambi,” ujar AKP Suparna, Kamis (24/9/2026).

Modus Penagihan dan Penggelapan
Peristiwa tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau profesi ini pertama kali diketahui pada Kamis, 30 Juli 2026 lalu.

Baca Juga :   Polsek Muara Kuang Ogan Ilir Kawal Mediasi Sengketa Lahan PT BRK dan Warga Tambang Rambang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *