Berawal saat pelaku JS (29) menghubungi korbannya, M (37), warga Desa Tanjung Atap, Kecamatan Tanjung Batu, melalui pesan singkat WhatsApp untuk menagih utang.
Pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan langsung menarik satu unit sepeda motor Yamaha Xeon milik korban dengan dalih sebagai penebus utang ke pihak PT Sehati.
Namun, bukannya diserahkan ke perusahaan, motor tersebut justru dibawa kabur oleh JS ke arah Desa Serikembang dan digadaikan untuk keuntungan pribadi.
Aksi culas pelaku baru terbongkar pada bulan berikutnya saat petugas penagih resmi dari PT Sehati kembali mendatangi rumah M untuk melakukan penagihan.
Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Batu tanggal 2 September 2026.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon 125 Cc warna hijau dengan nomor polisi BG 5946 KW.
Saat ini, JS beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Tanjung Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.













