Atas perbuatannya, pelaku dibidik dengan Pasal 488 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penggelapan dalam kerja atau profesinya.
Pihak kepolisian juga tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.













