OGAN ILIR – Sebagai wujud kepedulian dan pelayanan kepada masyarakat, Polres Ogan Ilir melalui Polsek Tanjung Raja menindaklanjuti peristiwa kebakaran yang menghanguskan satu unit rumah kayu milik warga di Dusun III, RT 11, Desa Kotadaro I, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Rumah milik Budi Hermawanto (42), seorang buruh yang sedang merantau, tersebut hangus terbakar bersama seluruh isinya. Akibat kejadian itu, kerugian materi diperkirakan mencapai Rp50 juta. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi, Pery (45), selaku Ketua RT setempat, api diketahui sudah membesar saat pertama kali terlihat. Warga mengalami kesulitan melakukan pemadaman karena keterbatasan sumber air, lokasi rumah yang jauh dari permukiman, serta akses jalan menuju lokasi yang cukup jauh.
Dugaan awal, kebakaran dipicu oleh korsleting listrik. Meski demikian, penyebab kebakaran tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi.













