Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Arisan Deras, 2 Pengedar Ditangkap, 11,51 Gram Sabu Disita

OGAN ILIR – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir bersama Polsek Tanjung Raja menggerebek kampung rawan narkoba di wilayah Kecamatan Rantau Panjang, Selasa 27 Oktober 2026.

Operasi penegakan hukum tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir AKP Adrian Chandra, S.H., M.M., M.H. didampingi Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H.,M.Si.

Penggerebekan menyasar satu titik lokasi yang selama ini diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba, yakni pondokan atau ambenan di Dusun II Desa Arisan Deras, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.

Sebelum bergerak ke lokasi, seluruh personel gabungan melaksanakan apel dan arahan pada pukul 14.00 WIB di Mapolres. Kasat Resnarkoba menekankan agar seluruh personel bertindak profesional dan penuh tanggung jawab.

Tepat pukul 14.10 WIB, tim gabungan yang terdiri dari 14 personel Satres Narkoba dan 5 personel Polsek Tanjung Raja berangkat menuju TKP menggunakan kendaraan dinas. Sekira pukul 14.30 WIB tim tiba di lokasi perkebunan dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap pondok yang dicurigai.

Baca Juga :   Polres Ogan Ilir Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa Harimau Tandang ke Kejari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *